Jejamo.com, Kota Metro – Seorang pemuda di Banjarsari Metro Utara berisinial RC (17) harus berurusan dengan polisi dan menjalani Ramadan di dalam penjara akibat terlibat kasus pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa asal Kabupaten Mesuji.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Andri Gustami menuturkan, aksi pengeroyokan yang dilakukan RC bersama dua rekannya terjadi pada Minggu 11 April 2021 lalu, pukul 01.30 WIB dini hari
“Saat itu korban bernama Febrian Agam Anggiri usia 24 tahun bersama rekannya bernama Rija melintas di Bundaran 29 Metro Utara menggunakan motor dan terjadi perdebatan dengan segerombolan orang yang sedang nongkrong dan korban diikuti ke kontrakan oleh tersangka. Pada saat itu para pelaku langsung memukul dan menendang korban secara bersama-sama dan berkali-kali hingga korban tidak sadarkan diri,” kata Kasat Reskrim Andri Gustami dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Metro, Selasa, 13/4/2021.
Kepada Polisi, RC nekat melakukan pengeroyokan terhadap mahasiswa asal desa Tulung Batu Kecamatan Mesuji Timur kab. Mesuji lantaran tersinggung usai diolok-olok korban.
“Dari keterangan tersangka hanya karena tidak terima ditegur pada saat sedang nongkrong, kemudian tersangka beserta dua orang temannya melakukan pengeroyokan terhadap korban,” ujar Kasat.
Ia juga menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Metro telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua rekan RC yang melarikan diri.
“Dua tersangka lainnya melarikan diri dan sudah kami terbitkan DPO. Untuk proses hukumnya tetap kita lakukan sesuai prosedur,” pungkasnya.
Sementara itu saat ditanya perihal alasannya melakukan pengeroyokan, RC mengaku lantaran tersinggung dengan ucapan korban. Dia juga menyebut, saat itu korban sedang terpengaruh alkohol usai mengkonsumsi minuman keras.
“Saya lagi nongkrong dan dua orang itu lagi mabuk, saya tegur, saya bilang mampir sini mas nongkrong bareng, dikira meneriakin dia. Terus saya diolok-olok omongan kasar. Yang saya keroyok itu lagi mabuk anggur merah, kemudian saya pukul diba gian kepala belakang, saat kondisi mabuk” kata RC.
Ia berharap, polisi segera meringkus dua temannya yang kabur untuk menemaninya berpuasa di dalam penjara.
“Sekarang dua kawan saya sudah kabur, saya sendirian. Saya hanya berharap polisi menangkap dua teman saya yang lain untuk nemani saya,” tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RC diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 170 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)