Jejamo.com, Bandar Lampung – Seorang pelajar di salah satu SMA di Bandar Lampung harus merasakan dinginnya kamar penjara, setelah dibekuk petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Polresta Bandar Lampung atas tuduhan tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur. Ia diringkus aparat sekitar pukul 22.30 WIB, Minggu, 17/4/2016 lalu.
Dihadapan petugas, tersangka IS mengaku perbuatan itu terinspirasi setelah dirinya menonton film porno di handphonenya. Dari situ muncul niat jahatnya untuk mengajak korban berhubungan badan di tempat kos temannya.
“Abis nonton film dari hp jadi mau seperti itu, lalu saya ajak dia (korban) tempat kosan teman saya di wilayah Way Halim,” ujarnya kepada jejamo.com di Mapolresta Bandar Lampung. 19/4/2016.
IS menuturkan, untuk mencarkan niatnya ia terlebihdahulu merayu korban, ia juga berjanji akan bertanggung jawab dengan cara menikahi korban. “Cuma satu tempat, yaitu di kosan teman dan baru sebanyak 3 kali melakukan itu dengan dia, saya juga berjanji akan bertanggung jawab dengan korban,” tuturnya.
Sebelumnya, Petugas Satuan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, meringkus tersangka pelaku tindak pidana pencabulan terhadap korban AL (16) warga Bandar Lampung.
Tersangka yakni IS (18) merupakan pelajar SMA warga Jalan Agus Salim, Kaliawi, Bandar Lampung. Tersangka berhasil ditangkap pada Minggu 17/4/2016 di wilayah Gedung Air Tanjungkarang Barat. Barang bukti yang disita dari tersangka berupa satu buah baju milik korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Komisaris Dery Agung Wijaya menjelaskan, tersangka dibekuk berkat laporan dari keluarga korban yang melapor ke Polresta Bandar Lampung.
“Orang tua korban menceritakan bahwa anaknya sering tidak pulang ke rumah dan selalu pergi bersama tersangka,” ujar Dery Agung kepada Jejamo.com di Mapolresta Bandar Lampung. Selasa, 19/4/2016.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan jejamo.com