Jejamo.com, Bandar Lampung – Pasangan suami istri yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan anaknya NR (11), dikenal oleh tetangga sebagai sosok yang introvert atau tertutup. Pelaku, yakni Eko dan istrinya tinggal di Lingkungan 02, Sumberejo, Gang Melati 1 Kemiling, Bandar Lampung.
“Eko dan istrinya (Sutria), orangnya sangat tertutup dan tidak bergaul dengan tetangga setempat. Eko juga suka mabuk-mabukan dengan pekerjaan tidak jelas. Dia (Eko) tinggal disini menempati rumah orang tuanya,” jelas Hermanto, ketua RT setempat.
Selain itu, pernikahan kedua tersangka juga tidak diketahui warga. “Kalau menurut keterangan keluarga Eko, mereka menikah di Telangpadang Tanggamus. Tetapi kami warga di sini tidak tahu kapan mereka menikah,” urainya.
Dia menambahkan, warga sekitar pun tidak pernah melihat korban NR keluar rumah atau bermain dengan anak-anak di sekitar lingkungan. Bahkan warga juga baru tahu dengan kejadian ini kalau tersangka mempunyai anak tiri.
“Kami saja baru tahu ini, kalau Eko punya anak tiri, kalau gak ada kejadian ini warga sini mana tahu dia punya anak tiri,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pasangan suami istri (Pasutri ) Eko Wuriyanto (38) dan Sutria (36) warga Kemiling Bandar Lampung, ditangkap Petugas Polsekta Tanjungkarang Barat karena melakukan penganiayan terhadap NR (11). NR merupakan anak kandung Sutria hasil pernikahannya sebelumnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com