Jejamo.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi yang dibantu Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Ryacudu, Lampung Utara.
Tersangka korupsi itu adalah Direktur Utama PT Adia Karya Perdana Utama Medika, Burhanudin Hendrik. Tersangka ditangkap saat menuju ke apartemennya di Kalibata, Jakarta, pada Rabu, 21/9/2016.
Kepala Kejari Kotabumi, Lampung Utara, Yusna Adia mengatakan, pihaknya menangkap tersangka korupsi terkait pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Ryacudu Kabupaten Lampung Utara anggaran 2009, korupsi kerugian negara mencapai Rp. 1,6 M.
“Kerugian hasil audit BPK perwakilan provinsi Lampung kurang lebih Rp 1,6 M, tersangka sebagai Direktur Utama Perusahaan PT Adia Karya Perdana Utama Medika posisinya sebagai rekanan,” ujarnya kepada jejamo.com, di Kejati Lampung, Rabu malam, 21/9/2016.
Yusna menambahkan, pihaknya berhasil menangkap tersangka korupsi tersebut berkat bantuan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Lampung dan berkoordinasi Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
“Saat itujuga yang bersangkutan langsung kami jemput di apartemennya di Jakarta. Yang bersangkutan malam ini langsung ditahan di Rutan Way Hui selama 20 hari, sebagai tahanan penyidik,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga tersangka korupsi, sekitar pukul 10.00 wib, Rabu malam, 21/9/2016.
Berdasarkan pantauan jejamo.com, buronan tersebut langsung datang ke Kejati menggunakan mobil Avanza warna Hitam plat merah BE 2065 BZ, dengan dikawal beberapa anggota polisi dan rombongan pengawal lainnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan jejamo.com.