Jejamo.com, Lampung Utara – JN, warga Kotabumi Kota, Lampung Utara, sudah dibekuk polisi kemarin malam, Sabtu, 19/11/2016. Ia mengaku, tidak sampai melecehkan korbannya seorang bocah sebanyak lima kali.
“Saya cuma mencium dan memegang kemaluannya. Enggak sampai lima kali,” ujarnya kepada jejamo.com di Polres Lampung Utara, Minggu, 20/11/2016.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Supriyanto Husin mengatakan, JN diamankan anggota Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat kemarin malam. JN dibekuk di rumahnya, di Kecamatan Kotabumi Kota.
Baca: Warga Kotabumi Lampung Utara Geger, Ada Bocah Diperlakukan Tak Senonoh Tetangga Sendiri
Penangkapan dilakukan usai orangtua korban ditemani Ketua Lingkungan setempat Heriyanto melapor ke polisi.
“Tersangka sudah melakukan berulang-ulang dengan iming-iming Rp5.000,” ujar AKP Supriyanto kepada jejamo.com.
Baca: Ini Kata Bocah di Kotabumi Lampung Utara Korban Pelecehan Seksual Tetangga Sendiri
Supriyanto menambahkan tersangka JN dapat dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014.
“Pasal yang dikenai ialah Pasal 81 atau 82 tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Kotabumi Kota, Lampung Utara, digegerkan dengan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan JN (55) kepada AAW(5), seorang bocah, yang merupakan tetangganya tersangka pelaku.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com