Jejamo.com, Pesawaran – K dan RH, dua tersangka pembunuh Dwiki Dwi Sofyan, yang menjadi tahanan Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas III Bandar Lampung di Jalan Ikatan Saudara, Masgar, Pesawaran, hari ini tidak mengikuti Ujian Nasional (UN) karena harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung, Selasa, 5/4/2016.
Demikian disampaikan staf Pengelola Pembinaan Lapas Anak Kelas III Bandar Lampung, Ade Selviana. Sedangkan tersangka IAP memang tidak mengikuti UN disebabkan tidak sekolah.
“Kalau Senin kemarin, K dan RH mengikuti UN di dalam Lapas, sedangkan IAP tidak. UN dimulai pukul 09.30 dan ada 2 mata pelajaran, yaitu Bahasa Indonesia dan IPS,” kata dia kepada jejamo.com di Lapas Anak.
Selain kedua tersangka K dan RH, ada 3 tahanan anak yang mengikuti UN kemarin. “Semuanya kemarin yang ikut ada 5 anak dan kemungkinan kalau hari ini UN ditunda dahulu. Sebab, hingga pukul segini belum ada guru atau pengawas mereka yang datang. Tugas kami hanya menyediakan tempat,” ungkapnya.
Dia menambahkan, guru yang datang untuk memberikan soal UN dan juga sebagai pengawas datang dari sekolahnya masing-masing.
“Kalau kemarin yang datang ada 2 guru, 2 orang dari Dinas Pendidikan, dan 1 orang dari Badan Pengawasan (Bapas). Kalau untuk kesulitan mengikuti UN kemungkinan karena mereka masih menjalani sidang atau penyebab lainnya,” kata dia.(*)
Dwiki Dwi Sofyan sendiri adalah siswa SMKN 2 Bandar Lampung. Ia tewas dibunuh dengan seratusan luka tusuk di tubuhnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com