Jejamo.com, Bandar Lampung – Tiga tersangka pembunuh siswa SMKN 2 Bandar Lampung Dwiki Dwi Sofyan, yakni K, RH, dan IAP dituntut 10 tahun penjara. Demikian diungkapkan Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Andre usai sidang, Kamis, 7/4/2016.
“Ketiga tersangka masing-masing ancaman 10 tahun penjara. Itu maksimal hukuman buat anak-anak,” ujarnya kepada jejamo.com.
Menurutnya, para tersangka dikenakan pasal 340 UU Undang-Undang Perlindungan Anak tentang pembunuhan berencana.
“Para tersangka sudah merencanakan pembunuhan itu. Mereka dikenai pasal 340 pembunuhan berencana,” urainya.
Dia menambahkan, RH dan IAP, yang terlibat pembunuhan berencana, dituntut 10 tahun penjara.
“Kedua tersangka ini mempunyai peran masing-masing, sedangkan pelaku utama K sebagai eksekutor. Kami samakan hukuman kedua tersangka RH, IAP dan K dengan hukuman 10 tahun penjara,” kata dia.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com