Jejamo.com, Bandar Lampung – Edo Pratama, tersangka pembunuh pengusaha pencucian sepeda motor di Jalan Yos Sudarso, Panjang Bandar Lampung H Alim Sari dan Hj Hartini, mengaku menusuk bekas majikannya tersebut karena kepergok saat mencuri.
Ia mengaku sebelumnya sempat bekerja di pencucian sepeda motor milik H Alim Sari selama satu minggu. Ia mengaku selama bekerja tersebut dirinya selalu dimarahi.
Kemudian setelah mengetahui tempat penyimpanan uang milik majikannya, Edo keluar dari pekerjaannya.
“Saya sakit hati dengan korban,. Untuk melampiaskan sakit hati, saya mau mengambil uang milik korban yang tempatnya sudah saya ketahui,” ungkapnya dalam ekspose, Selasa, 12/4/2016.
Ia mengaku, saat melakukan pencurian membawa pisau yang sudah dibeli sebelumnya untuk berjaga-jaga. “Karena saat mencuri saya kepergok oleh korban, saya gunakan pisau itu,” tandasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com