Jejamo.com, Lampung Utara – Sidang lanjutan kasus pembunuhan M Jaya Pratama (13), yang melibatkan tiga terdakwa Giyarso, Marsudi dan Nurhadi, hari ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara. Selasa, 12/7/2017.
Kasus pembunuhan M Jaya Pratama (13), warga Dusun 2, Desa Sukadana Ilir, Bunga Mayang, ini sebelumnya berujung pada pengrusakan dan pembakaran sejumlah rumah warga beberapa waktu lalu.
Giyarso dibekuk berdasarkan pengembangan dari tersangka Marsudi dan Nurhadi, yang merupakan eksekutor dalam pembunuhan tersebut. Dalam pengakuan Marsudi, dirinya menghabisi nyawa Jaya Pratama atas dasar permintaan Giyarso, dengan imbalan uang Rp 10 juta.
Sidang kali ini merupakan sidang ketiga terdakwa dengan agenda mendengarkan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidan gini dipimpin ketua Khoiruman Pandu K Harahap.
Dalam eksepsinya, Kuasa hukum ketiga tersangka Yudho mengungkapkan bahwa dakwaan yang disusun Jaksa tidak ditemukan hal yang mendasar sehingga mereka menilai dakwaan tersebut batal demi hukum.
Hal-hal tersebut diantaranya, tentang tidak sahnya proses penangkapan dan penahanan terhadap Marsudi dan Nurhadi, karena tidak adanya pemberitahuan kepada pihak keluarga tentang proses penangkapan dan penahanan tersebut.
Selanjutnya dalam proses penyidikan, adanya penekanan oleh penyidik serta penyiksaan yang dialami oleh para terdakwa. Selain itu, saat dilakukan pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik, para terdakwa tidak didampingi kuasa hukum.
“Dari awal para tersangka tidak didampingi penasehat hukum, sehingga hak-hak konstitusional mereka tidak terpenuhi. Proses yang tidak memenuhi standar HAM, sehingga dakwaan jaksa kami minta untuk dibatalkan. Selain itu, tersangka juga mengakui adanya proses penekanan. Ada kesan penyiksaan yang didapat dalam proses pemeriksaan, sehingga itu juga yang melanggar HAM,” tutur Yudho.
Usai mendengarkan keberatan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi tersebut. Dalam sidang pekan lalu, JPU mendakwa ketiga tersangka dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP, 338 KUHP serta Pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak, Jo pasal 55 ayat 1.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com