Jejamo.com, Lampung Selatan – Arman (49) warga Rangkas Bitung, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, yang menjadi tersangka pencabulan, dibekuk aparat Polsek Tanjungan Lampung Selatan di Bekasi, pada Selasa, 5/7/2017.
Arman terbukti mencabuli keponakannya bernisial DC (15) hingga korban hamil lima bulan. Perbuatan itu dilakukan tersangka di kediamannya.
“Saat itu, korban dititipkan ibunya di rumah tersangka untuk sekolah sementara ibu korban bekerja di Pulau Jawa. Awalnya tersangka mengintip korban yang sedang tidur lalu membekap dan mencabulinya,” ujar Kapolsek Tanjungan AKP Hendy Prabowo, saat dihubungi via telepon, Kamis, 6/7/2017.
Tersangka Arman terakhir kali melakukan pencabulan pada September 2016 silam.”Merasa nyaman dengan perbuatannya, tersangka terus melakukannya sebanyak empat kali hingga korban hamil lima bulan,” lanjut Hendy.
Mengetahui kondisi perut korban semakin membesar, pihak keluarga curiga dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjungan Lampung Selatan.
“Berdasarkan laporan dari keluarga, kami melakukan pengejaran terhadap tersangka. Namun, tersangka diketahui sedang menghadiri acara pesta kerabatnya di Bekasi sebelum akhirnya kami menangkapnya di sana,” terangnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com