Jejamo.com, Bandar Lampung – Tersangka M. Qoiri Mulyana menceritakan, ia tertarik menghubungi korban lewat ponsel berdasar info seorang teman. Info itu menyebutkan, korban bisa diajak berhubungan seks.
“Saya kenal korban dari teman. Saya dikasih nomor handphone oleh teman itu. Kata teman saya, korban bisa disetubuhi,” ujar tersangka di hadapan petugas di Polsekta Kedaton, Minggu, 31/7/2016.
Mulyana mengaku, setelah mendapatkan nomor ponsel korban, dirinya langsung menghubungi. Ia berpura-pura salah sambung saat menghubungi korban.
“Setelah itu, saya kenalan. Saya meminta dia datang ke Bandar Lampung. Saya bilang mau membelikan baju baru sebelum ke penginapan,” ungkapnya.
Sesampainya di penginapan, tersangka mengajak korban bersetubuh. Namun, korban menolak dan melawan.
“Awalnya dia menolak, lalu saya ancam pakai pisau. Akhirnya dia mau juga,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, petugas Polsekta Kedaton membekuk tersangka pencabulan pada Kamis, 28/7/2016, di di Natar, Lampung Selatan.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com