Jejamo.com, Bandar Lampung – Kapolsek Kedaton Komisaris Handak Prakasa Qulbi mengatakan, tersangka SP (29) yang diduga mencuri laptop di indekos Kampungbaru, Bandar Lampung, terancam hukuman penjara 7 tahun.
“Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KHUPidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Komisaris Handak kepada jejamo.com saat ekspose kasus itu di Polsek Kedaton, Selasa, 29/12/2015.
Menurut Handak, pihaknya juga terus melakukan pengembangan. “Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui tempat kejadian perkara lainnya,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, SP (29), warga Jalan Bumimanti 1 Gang Damai, Kampungbaru, Bandar Lampung, ditangkap anggota Polsekta Kedaton karena diduga mencuri di indekos di wilayah Kampungbaru. Polisi menembak kaki tersangka.
Kapolsek Kedaton Bandar Lampung Komisaris Handak Prakasa Qalbi menjelaskan, sebelumnya anggota Polsekta mendapat laporan dari korban Kodri (22), 5 November 2015, bahwa terjadi pencurian laptop di kamar indekos korban.
“Setelah kami mendapat laporan dari korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan di TKP,” ujar Handak kepada jejamo.com saat ekspose di Polsek Kedaton, Selasa, 29/12/2015.
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com