Jejamo.com, Bandar Lampung – Kapolresta Bandar Lampung AKBP Murbani Budi Pitono menyebutkan ada jaringan narkoba dari Lapas Way Hui yang terlibat dalam penangkapan dua orang pengedar sabu-sabu di Sukadanaham, Senin, 5/12/2016 kemarin.
Pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan kasus dari dua tersangka tersebut. “Kedua tersangka hanya sebagai kurir. Barang itu milik temannya berinisial CW (DPO), diduga jaringan lapas yang dititipkan kepada tersangka, untuk diantarkan kepada anggota yang menyamar sebagai pembeli,” ujarnya kepada Jejamo.com, di Mapolresta, Selasa, 6/12/2016.
Dari hasil penjualan barang itu kedua tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu, dan hasilnya dibagi dua. Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka diketahui mereka merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2003 lalu.
“Atas kepemilikan dan menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu ini, kedua tersangka dikenakan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal hingga pidana mati,” urainya.
Sementara itu, tersangka Latif Kurniawan mengaku, sabu-sabu seberat 10 gram tersebut didapat dari rekannya bernama Rizky atau biasa dipanggil Cik Wo yang berada di dalam lembaga permasyarakatan (Lapas) Way Hui Lampung Selatan.
“Saya beli sabu itu dari Risky, panggilannya Cik Wo lewat telepon, nanti ada orangnya yang mengantarkan kepada saya. Saya beli barang itu Rp 6,5 juta dan dijual lagi Rp 7 juta, saya hanya untung Rp 500 ribu. Rencananya barang itu mau disebar ke Kota Agung,” tuturnya. pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu, saat melakukan transaksi di Jalan Prof H. Agus Salim, Sukadanaham, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, pada Senin, 5/12/2016 kemarin.
Kedua tersangka ialah Yioryhs Putra (22) warga Jalan Kesehatan, Pahoman, Enggal dan Latif Kurniawan (26) warga Jalan Khairil Anwar, Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, dari keduanya petugas menyita barang bukti berupa satu paket sedang sebanyak 10 gram, satu handphone dan satu unit sepeda motor Honda beat warna hitam.(*)
Laporan Andi Apriyadi, wartawan Jejamo.com