Rabu, November 6, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Tersangka Utama Pembunuh Dwiki Dwi Sofyan Dipindah ke Lembaga Pembinaan Anak

Ketiga tersangka pembunuhan Dwiki Dwi Sofyan, saat berada di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Selasa 22/3/2016 | Andi/jejamo.com
Ketiga tersangka pembunuhan Dwiki Dwi Sofyan, saat berada di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Selasa 22/3/2016 | Andi/jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung melakukan pelimpahan berkas tahap II kasus pembunuhan siswa SMK Negeri 2 Bandar Lampung, Dwiki Dwi Sofyan, ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Selasa, 22/3/2016.

Dari 6 tersangka yang ditetapkan, Polresta baru melimpahkan 3 tersangka yang masih dibawah umur yaitu eksekutor utama K (17), dan dua temannya RH (17), dan IAP (18).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Kompol Dery Agung Wijaya menjelaskan, pelimpahan tersebut dilakukan penyidik hari ini sekitar pukul 10.00 WIB, dengan menyertakan tersangka dan barang bukti berupa 1 unit mobil Kijang warna biru dan 3 bilah senjata tajam.

“Baru 3 tersangka yang kami serahkan ke Kejaksaan Negeri. Sedangkan 3 tersangka lagi masih dalam pemeriksaan,” ujarnya kepada Jejamo.com saat ditemui di Mapolresta Bandar Lampung.

Dery menjelaskan, berkas tiga tersangka yang dilimpahkan tersebut dipecah menjadi tiga berkas. Sedangkan ketiga tersangka lainnya, akan segera menyusul untuk pelimpahannya dengan kategori dewasa.

“Tiga tersangka lainnya belum dilimpahkan karena masih dipersiapkan berkasnya. Berkas ketiganya terpisah serta masuk dalam kategori dewasa. Jadi semuanya dipecah menjadi 6 berkas,” ungkapnya.

Lebih lanjut menurut Dery, dengan pelimbahan ini tersangka utama Kr dan dua temannya itu, akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPK) Lampung di Masgar, Natar, Lampung Selatan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk proses sidang.

“Tersangka dijerat dengan pasal alternatif yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sub Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sub Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan. Selain itu, tersangka juga diancam dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 Jo UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandasnya.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini