Rabu, November 6, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Tertangkap Saat Hujan Deras, Pencuri Motor di Metro Dihakimi Massa

Pelaku pencurian kendaraan bermotor Novrian Rivaldo alias Gedek yang berhasil ditangkap warga, Selasa malam, 17/1/2023. | Dok.

Jejamo.com, Kota Metro – Seorang pencuri sepeda motor di Kota Metro ditangkap oleh warga dan diamuk massa. Peristiwa itu terjadi di wilayah Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan pada Selasa malam, 17 Januari 2023, sekitar pukul 19:30 WIB pada saat hujan deras.

Seorang warga setempat berinisial AZ (21) mengatakan pelaku terjatuh dari motor kemudian ditangkap oleh warga di wilayah Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan.

Warga yang mengejar meradang lalu menghakimi pelaku. Aksi itu berlangsung sekitar 40 menit sembari menunggu polisi datang.

“Jadi, saat pelaku jatuh, saat itu massa langsung menangkapnya. Pokoknya sampai polisi datang, barulah massa berhenti,” kata AZ, Rabu, 18/1/2023.

Sementara itu, Kapolsek Metro Selatan Iptu Iskandar mengatakan pelaku berjumlah tiga orang. Namun, yang berhasil ditangkap warga adalah Novrian Rivaldo alias Gedek, warga Batanghariogan, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

“Para pelaku berboncengan tiga. Jadi pelaku yang dua kabur pakai motor mereka, sedangkan yang tertangkap ini bawa motor yang dicuri, Honda Beat BE 2275 IM,” kata dia saat dikonfirmasi melalui panggilan seluler.

Iptu Iskandar menjelaskan, mulanya korban sedang bermain di rumah temannya di Margodadi. Saat itu korban memarkirkan motornya di depan rumah temannya. Teledor, korban meninggalkan kunci sepeda motornya tergantung di stop kontak motornya.

“Karena itulah pelaku yang berbonceng tiga ini memanfaatkan situasi dan melakukan aksinya. Untungnya korban mengetahui kejadian itu dan langsung mengejarnya,” ungkapnya.

“Dua rekan pelaku yang berhasil kabur itu, saat ini masih dalam pengejaran,” tandasnya.

Saat ini, Novrian Rivaldo alias Gedek dan barang bukti berupa sepeda motor milik korban Honda Beat BE 2275 IM telah diamankan di Mapolsek Metro Selatan.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.(*)[Anggi]

Populer Minggu Ini