Selasa, Desember 17, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Tidak Miliki Tim Penyelamat Berlisensi, Perizinan Taman Edukasi Metro Bakal Dievaluasi

Kasi) Kebijakan dan Penyuluhan Layanan DPMPTSP Kota Metro, Putu Adi Tonjaya. Anggi/Jejamo.com

Jejamo.com, Kota Metro – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Metro akan mengevaluasi perizinan Taman Edukasi Kota Metro di Jalan Gunung Lawu, Kelurahan Yosorejo, Metro Timur. Hal itu merujuk standar operasional (SOP) yang belum terpenuhi.

Salah satu SOP penting yang belum dimiliki tempat rekreasi itu yakni tidak adanya lifeguardĀ atau ahli penyelamatan terkait wahana air. Selain itu, belum adanya kompetensi pengawas pengawai yang memiliki sertifikat renang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Kebijakan dan Penyuluhan Layanan DPMPTSP Kota Metro, Putu Adi Tonjaya. Ia berjanji pihaknya akan mengevaluasi kembali perizinannya.

Menurutnya, persyaratan untuk perizinan itu cukup berat dan hal itu terkait dengan regulasi baru, yakni Undang-Undang Cipta Kerja.

“Soal tenaga ahli kolam renang itu, nanti kita akan pelajari lagi, itu terkait aturan baru, Undang-Undang Cipta Kerja yang baru. Perizinan perusahaan menurut PP Nomor 5 tentang OSS (Online Single Submission) itu memang ada klasifikasi sendiri. Syarat yang sekarang kayaknya jauh lebih berat sih,” jelas PutuĀ  Adi saat dikonfirmasi Jejamo.com di ruang kerjanya, Senin, 28/3/2022.

Lebih lanjut, kata Putu, mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Taman Edukasi, dia mengatakan bahwa perizinannya sudah terbit.

“Setahu saya, izin itu keluar setelah hearing dari DPRD Kota Metro, kita (Dinas PMPTSP) ini kan hanya sebagai pengesahannya saja. Kalau untuk kesesuaian teknis itu, rekomendasinya keluar dari dari PU, dia yang survei,” ucapnya.

Hal senada disampaikan Kasubbag Umum Dinas PMPTSP, Agus Purnomo, yang menjelaskan bahwa rekomendasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang mendasari terbitnya IMB tersebut.

“Dasarnya kan rekom TKPRD, baru izin keluar. Izin IMB-nya atas nama Tisma Yetti, terbit tanggal 19 Agustus 2021, tahun lalu,” ungkapnya.

Diketahui, tersedianya tim penyelamat atau lifeguard merupakan salah satu SOP yang mesti dipenuhi di setiap wisata wahana air, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan, semua tempat wisata yang memiliki risiko musibah harus menyediakan layanan SAR. Maka, semestinya penyedia wisata harus menyediakan petugas keamanan atau penyelamatan khusus untuk memberi perlindungan terhadap pengunjung di tempat wisata.(*)[Anggi]

Populer Minggu Ini