Jejamo.com, Bandar Lampung – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror Mabes Polri memulangkan T karena tidak terbukti terpapar paham radikalisme.
Sebelumnya T ditangkap saat menemani dua terduga teroris bernisial AH dan Y membeli bahan bangunan di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, pada Senin, (14/10/2019) lalu.
N, istri T mengatakan, suaminya udah dipulangkan pada Rabu malam (16/10/2019) kemarin. Ia pun mengaku bersyukur suami tidak terlibat.
“Alhamdulillah suami saya sudah pulang, itu artinya suami saya nggak terlibat dan nggak tahu apa-apa,” ujar N saat ditemui di rumah kontrakannya di Bandar Lampung, Kamis, (17/10/2019).
N menceritakan, suaminya ditangkap Densus 88 saat menemani dua terduga teroris bernisial AH dan Y membeli bahan bangunan di toko Jalan Pangeran Antasari.
“Suami saya cerita, kalau dia ini ditangkap di toko bangunan habis beli bahan neon box. Tiba-tiba Polisi menangkapnya, katanya dia sempat kaget waktu ditangkap. Padahal yang diincar polisi AH, Y sama R,” jelasnya.
“Jadi sebelum mereka ditangkap, R ini meminta suami saya dan AH serta Y mencari bahan buat neon box di toko bangunan,” sambungnya.
Dia menambahkan, suaminya bekerja bersama R baru dua minggu. Ia juga mengaku tidak mengetahui jika R dan dua lainnya terpapar paham radikalisme.
“Saya juga kaget kalau mereka seperti itu, tapi laptop yang dibawa polisi itu milik anak saya yang biasa dipakai nonton youtube dan kabel-kabel juga bekas neon box,” tandasnya. [Andi Apriyadi]