Jejamo.com, Tanggamus – Pelantikan Badan Hippun Pemekonan (BHP) Pekon Menggala, Pekon Kerta, dan Pekon Teba, Kecamatan Kotaagung Timur, Tanggamus, dilaksanakan di Balai Pekon Menggala, Kamis 2/1/2020.
Hadir dalam acara pelantikan tersebut, Kepala Pekon Menggala, Kerta, Teba. Camat Kotaagung Timur, Kasubbag Tapem Tanggamus, Polsek Kotaagung, rohaniawan, dan undangan.
Pelantikan dipimpin Camat Kotaagung Timur Pirdaus. Camat menekankan bahwa, BHP yang sekarang dilantik dengan masa jabatan 6 tahun harus memegang teguh sumpah jabatannya, berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
Adapun pelantikan ini berdasarkan keputusan Bupati Tanggamus Nomor B. 354/09/08/2019.
“Atas nama Bupati Tanggamus saya melantik angota BHP Pekon Menggala, Kerta dan Pekon Teba, yang namanya tertera, agar bisa melaksanakan tugasnya berdasarkan Perda 08 tahun 2015,” kata Camat.
Ia mengucapkan selamat bertugas kepada BHP yang hari ini dilantik. Ia mengatakan, BHP adalah mitra kerja kepala pekon.
“Jalin komunikasi dengan kepala pekon, bekerjalah berdasarkan tupoksinya untuk kemajuan pekon,” katanya.
Sebagai mitra BHP harus bersinergi dengan kepala pekon. Kata dia, apa pun kegiatan yang akan dilaksanakan pekon harus melalui persetujuan BHP.
Meski demikian, bukan berarti harus mencari kekeliruan dan kesalahan.
Kata dia, semua harus dikomunikasikan.
Alvindra, Kasubbag Tapem, mengatakan, Badan Hippun Pemekonan bukan bawahan ataupun atasan kepala pekon.
BHP adalah mitra. Kata dia, tanpa BHP, kegiatan pekon tidak bisa berjalan.
“Semua semua kegiatan khususnya dana desa harus ada persetujuan BHP,” kata Alvindra.
“BHP bekerja berdasarkan tupoksinya, mengacu pada Perda Tanggamus No 08 tahun 2015. Untuk peningkatan kapasitas BHP bisa mengajukan dana operasional yang bersumber dari ADD ke kepala pekon,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam hal Pilkakon serentak di 2020, Perda sudah ditandatangani Bupati, tapi belum diundangkan oleh Sekdakab Tangamus..
Adapun BHP yang dilantik hari ini di antaranya BHP Pekon Menggala. BHP Pekon Kerta dan BHP Pekon Teba. [Zairi]