Jejamo.com, Bandar Lampung – Anggota Polresta Bandar Lampung bersama Polsekta Sukarame meringkus tiga tersangka tindak pidana pencurian spesialis KWH meter di wilayah Sukarame. Para tersangka ditangkap di kediaman masing-masing pada hari Minggu lalu, 19/6/2016.
Ketiga tersangka adalah Yusril (48) warga Permata Biru Sukarame, Wahyudi (48) warga Way Halim, dan Idrus (45) warga Tanjungseneng.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Hari Nugroho mengatakan, sebelumnya petugas Polsek Sukarame mendapatkan laporan dari warga tentang ketidakcocokan identitas meteran listrik yang dipasang warga Sukarame.
“Setelah mendapatkan laporan itu, kami melakukan penyelidikan. Kami berhasil menangkap 3 tersangka dan 1 orang lagi masih DPO yang hingga kini kami masih kejar,” ujarnya kepada jejamo.com di Mapolresta, Selasa, 21/6/2016.
Dari ketiga tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 14 unit meteran listrik model lama dan meteran listrik model pulsa.
“Petugas masih melakukan penyelidikan. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” terangnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com