Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan M Jaya Pratama Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Sidang di PN Kotabumi

Sidang lanjutan kasus pembunuhan M Jaya Pratama di di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, Selasa, 4/10/2016.| Lia/jejamo.com
Sidang lanjutan kasus pembunuhan M Jaya Pratama di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, Selasa, 4/10/2016.| Lia/jejamo.com

Jejamo.com, Lampung Utara – Tiga terdakwa kasus pembunuhan M Jaya Pratama,  Marsudi, Nurhadi, dan Giyarso, dituntut hukuman 20 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, Selasa, 4/10/2016.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Khoiruman Pandu K Harahap, Rafli yang merupakan salah seorang tim JPU menguraikan jika berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi yang dihadirkan, ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap M Jaya Pratama, hal itu sesuai dengan dakwaan primer yakni pasal 340 Jo pasal 55 (1) ke 1-2 KUHP.

“Kesimpulannya, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan secara bersama-sama. Dan menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun dipotong masa tahanan,”ujar Rafli.

Rafli memaparkan, dalam mengajukan tuntutan pihaknya memiliki beberapa pertimbangan yakni yang memberatkan dan meringankan.”Yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan M Jaya Pratama meninggal dunia dan menimbulkan hal negatif sehingga terjadi kerusuhan warga, serta menyebabkan orang tua korban merasa terpukul atas meninggalnya M Jaya Pratama. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” paparnya.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum terdakwa berencana akan melakukan pembelaan pada sidang lanjutan, yang rencananya dilaksanakan 12 Oktober 2016 mendatang.

Usai sidang, Hermansyah  paman korban mengaku kecewa dengan tuntutan yang diajukan JPU kepada terdakwa. Menurutnya, tuntutan yang ditujukan kepada ketiga terdakwa dinilai masih ringan, terlebih bagi Giyarso yang dinilai sebagai otak pelaku pembunuhan.

“Kami dari pihak keluarga tidak terima atas tuntutan itu. Bagi kami tuntutan itu masih ringan. Mereka sudah membunuh keponakan saya. Kami minta mereka (terdakwa) dihukum mati, dan setidak-tidaknya hukuman penjara seumur hidup.” Ujarnya.

Giyarso, Marsudi dan Nurhadi merupakan terduga kasus pembunuhan M Jaya Pratama (13), warga Dusun 2, Desa Sukadana Ilir, Bunga Mayang, yang berujung pada pengerusakan dan pembakaran rumah warga beberapa waktu lalu.

Giyarso dibekuk berdasarkan pengembangan dari tersangka Marsudi dan Nurhadi, yang merupakan eksekutor dalam pembunuhan tersebut. Dalam pengakuan Marsudi, dirinya menghabisi nyawa M Jaya Pratama atas dasar permintaan Giyarso, dengan imbalan uang Rp 10 juta.(*)

Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com

 

Populer Minggu Ini