Minggu, November 10, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Tim Appraisal Tol Lampung Akui ada Kesalahan Data Ganti Rugi

Pembangunan jalan tol | ist
Pembangunan jalan tol | ist

Berita Lampung Tengah, Jejamo.com – Perwakilan Tim Appraisal Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) (Tol Lampung) mengaku adanya kesalahan data saat menentukan besaran ganti rugi tanah yang terkena dampak pembangunan Tol Lampung milik warga Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Sejak Rabu kemarin, mereka turun kembali untuk mengumpulkan data baru ke Bandarjaya Timur guna menentukan nilai baru ganti rugi.

Syaiful Radian, dari Kantor Jasa Penilai Publik yang ditunjuk BPN, mengatakan, pihaknya bersedia meninjau ulang harga tanah yang sebelumnya sudah ditetapkan Rp35.000 per meter.

“Kami memiliki waktu tiga hari. Saat ini tim sudah turun ke lokasi tanah berdasarkan informasi yang disampaikan warga kepada anggota DPRD Lampung Tengah,” ujarnya kepada jejamo.com, Kamis, 15/10/2015.

Syaiful Radian, menjelaskan, sesuai  Undang Undang, tanah warga yang terkena proyek pemerintah untuk kepentingan umum harus mendapat penggantian wajar yang layak dan adil.

Kata layak dan adil ini harus dikonversi menjadi nilai. Dalam hal ini  tim penilai berpegang pada juknis yang tertuang pada Perpres 71. Dengan dasar itu, tim membagi tanah sesuai kondisinya, tanah kosong, tanah yang menjadi rumah tinggal dan tanah yang di atasnya berdiri tempat usaha.

Untuk tanah kosong, kompensasi yang diberikan meliputi harga tanah, pajak yang dikeluarkan, bayar notaris, biaya yang dikeluarkan saat mencari tanah. Selain itu tanam tumbuh juga masuk dalam penilaian.

“Sementara untuk rumah tinggal, ditambah bangunan dan nilai emosional warga dengan tetangga mereka. Sedangkan yang menjadi tempat usaha, ada kompensasi karena harus pindah dan memulai usaha di tempat lain,” tandasnya.(*)

Laporan Raeza Handani, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya

Populer Minggu Ini