Jejamo.com, Lampung Timur – Setelah sempat ricuh karena dihadang ratusan warga desa Gedung Dalem Baru, tim eksekusi lahan Pengadilan Negeri Sukadana, akhirnya berhasil melakukan eksekusi. Rabu, 27/7/2016.
Tim eksekusi yang di pimpin oleh juru sita dari Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur Kusmayadi, berhasil mengeksekusi lahan seluas 90,34 hektar yang berada di desa Gedung Dalem Baru. Lahan ini menjadi sengketa antara antara Desa Gedong Dalem Baru, Kecamatan Batanghari Nuban, dengan Desa Sritejo Kencono, Kecamatan Kota Gajah, Lampung tengah.
Kusmayadi mengatakan, pihaknya hanyalah sebagai perpanjangan tangan dari pihak Pengadilan Negeri Sukadana dan menegakkan hukum berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, MA memenangkan gugatan dari pihak penggugat dari Desa Sritejo Kencono, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung tengah. “Alhamdullilah,walaupun sempat ricuh kita akhirnya berhasil menjalankannya tugas dengan menancapkan papan eksekusi di lokasi,” ujar Kusmayadi.(*)
Laporan Parman, wartawan Jejamo.com