Jejamo.com, Lampung Timur – Upaya Polsek Pekalongan Lampung Timur memburu para pelaku pencurian dengan kekerasan membuahkan hasil. Tim gabungan 308 Polsek Pekalongan bersama Polres Lampung Timur berhasil membekuk 7 tersangka kasus curas.
Masing-masing, AW (16) warga Kecamatan Pekalongan, BS (21), HA (19, AP (18), AD (20), DR (24) dan DB warga Kecamatan Metro Utara Kota Metro. Tersangka BS dan DR harus merasakan timah panas bersarang di kaki kanannya.
Kapolsek Pekalongan Iptu Rahadi mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, ketujuh tersangka itu diduga telah membegal Hendra Kurniawan (18) warga Desa Cempaka Nuban, Kecamatan Batangharinuban, Kabupaten Lampung Timur.
Aksi curas itu dilakukan tersangka pada 21 Maret 2021. Modusnya, para tersangka mencegat korban di jalan raya Desa Adirejo Kecamatan Pekalongan, pukul 01.30 WIB. Saat itu, korban baru saja pulang dari Kota Metro.
Namun, saat melintas di jalan raya Desa Adirejo, korban dikejar dua orang tak dikenal. Sementara, lima orang tak dikenal lainnya mencegat korban. Setelah itu, para pelaku memukul kepala korban hingga mengalami luka pada bagian kepala. Kemudian, para pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 3096 PM milik korban.
Sementara, korban yang terluka langsung mencari pertolongan ke rumah kakaknya di Desa Adirejo. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pekalongan. Atas laporan korban, petugas Polsek Pekalongan bersama personel Polres Lamtim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Dari penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan para tersangka dan mengamankannya, Sabtu, 3/4/2021. Namun, saat akan diamankan 2 di antaranya berusaha melakukan perlawanan.
Para tersangka diamankan berikut barang bukti antara lain berupa BPKB dan STNK sepeda motor korban, 1 unit sepeda motor Honda Vario milik tersangka DB, 1 unit sepeda motor Honda Beat milik tersangka AP, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega milik tersangka HA dan sebuah telepon genggam miliak tersangka AW.
“Tersangka dan barang bukti kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Rahadi.(*)[Dicky Nanda]