Jejamo.com, Pringsewu – Tim Polsek Pringsewu Kota berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial HM (39) warga Desa Penengahan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, pada Sabtu, 16/7/2022.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, menyampaikan, tersangka HM diringkus polisi saat sedang berada di salah satu rumah warga di wilayah Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, pada Sabtu 16 Juli 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 unit HP yang diduga dari hasil kejahatan.
“Benar, pada Sabtu dini hari kemarin, Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota telah berhasil meringkus seorang pelaku curat berinisial HM dan juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara yang disangkakan terhadapnya,” kata Kompol Ansori.
Menurut Kompol Ansori, HM pada awalnya diringkus polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Honda Beat Nopol B 3371 BWB dan 1 unit ponsel merek Vivo Y12s dari dalam rumah korban Ibnu Yuyuf (38) di Pekon Kresnomulyo, Ambarawa, Pringsewu pada 10 Juni 2022.
Setelah tersangka berhasil ditangkap dan dilakukan pengembangan terungkap bahwa tersangka sudah 3 kali melakukan aksi pencurian dengan sasaran kendaraan bermotor jenis sepeda motor dan barang elektronik dengan TKP di Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa dan di Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka.
“Pencurian itu dilakukan bersama salah seorang rekannya yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi,” terang Ansori
Diungkapkannya, sepeda motor hasil kejahatan oleh tersangka dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp2 juta hingga Rp3 juta.
“Dan uangnya habis dipergunakan untuk bersenang-senang, salah satunya membeli narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijebloskan ke sel tahanan dan disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya,” tandasnya.(*)[David]