Jejamo.com, Jakarta – Tim Opsnal Unit 2 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua perampok sadis spesialis toko swalayan Alfamart dan Indomaret yang biasa beraksi di Kota Bekasi dan Jakarta Selatan. Tindak kejahatan para pelaku terbilang meresahkan karena tak segan-segan melukai korban.
Terakhir, korbannya adalah Muhammad Syakir P, karyawan Alfamart di Kota Bekasi yang mengalami luka pada bagian pelipis sebelah
kanan akibat terkena senjata tajam yang dibawa oleh pelaku. Kerugian yang diderita toko tersebut mencapai Rp58 juta rupiah.
Kedua pelaku menghampiri pelapor dengan golok dan senjata api jenis pistol. Memaksa korban menunjukkan dan membuka brankas uang. Lalu pelaku mengambil uang yang berada di dalam brankas tersebut. Setelah menguras isi brankas, kedua pelaku pergi meninggalkan TKP. Sementara korban melapor ke Polsek Jatiasih.
Dari rilis yang diterima Jejamo.com pada Senin, 29/5/2023, polisi mencatat pelaku kerap melakukan aksi pencurian dengan modus yang sama di beberapa lokasi yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Keduanya yakni Sofyan Saleh yang bertindak sebagai kapten merampok menggunakan senjata api rakitan. Lalu Junaidi yang mengancam korban menggunakan golok. Mereka selalu mengincar toko Alfamart dikarenakan banyak toko Alfamart buka 24 jam. Mencari waktu sepi untuk memulai perampokan dan tak segan melakukan pembacokan jika korban melawan, seperti yang dialami korban luka berat di Alfamart Pasar Minggu yang sampai dibawa ke RS Fatmawati.
Tim Opsnal Unit 2 Tahbang/Resmob mendatangi beberapa TKP dan mendapatkan petunjuk yang berada di sekitaran beberapa TKP yang sudah didatangi. Diketahui bahwa pelaku diduga berjumlah 2 orang mengendarai sepeda motor Vario Hitam, menggunakan senjata api dan senjata tajam jenis golok.
Pada tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa ada ciri-ciri pelaku di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Selanjutnya Tim Opsnal Unit 2 Tahbang/Resmob yang dipimpin oleh Kanit 2 Kompol Maulana Mukarom langsung mendatangi lokasi target di toko jus buah di pinggir Jalan Sirsak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, lalu menangkap pelaku Sofyan. Sementara Junaidi ditangkap di Hotel Gandamanah, Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Kemudian pada saat melakukan pengembangan terkait barang bukti lainnya, pelaku melakukan perlawanan sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur. Kedua pelaku yang tercatat sebagai warga Sekampung Udik, Lampung Timur, itu diamankan karena melanggar Pasal 365 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.(*)