Jejamo.com – Markas besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan khusus, yang melarang para prajurit mereka untuk berselfie dan mengupload gambarnya di media sosial.
“Ini yang akan kita tata, kami akan melibatkan berbagai pihak terkait seperti, Direktorat Hukum TNI AD dan para ahli dalam merumuskan kebijakan ini,” ujar Kepala Dinas TNI AD Brigjen TNI M Sabrar Fadhilah, di Jakarta Pusat. Kamis, 24/3/2016.
Kabar ini juga dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Penerangan Angkatan Darat (Sesdispenad) Kolonel Suko Purwanto. Menurut Suko, pihaknya tengah menggodok aturan tersebut. “Memang susah mengontrol medsos. Akan diatur dan akan menjadi peraturan, sebab banyak mudharatnya daripada manfaatnya,” katanya.
Menurut Suko, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan prajurit seperti, mengunggah foto saat melaksanakan perintah operasi, razia tentara, membuat status jelang pemilihan kepala daerah atau presiden dan beberapa aturan lain yang masih digodok.
“Kami menemukan ada lima orang tentara berpakaian loreng yang berpose tidak sesuai dengan norma keprajuritan. Ini pelanggaran disiplin. Silakan saja bergaya tapi jangan pakai seragam tentara. Semuanya sudah diproses dan diserahkan ke atasan yang berhak menghukum,” ujarnya.
Sementara soal sanksi, Suko mengatakan hal tersebut masih dalam pembahasan dengan berbagai pihak seperti Direktorat Hukum TNI AD dan para ahli medsos. Jika sudah ditetapkan nantinya kebijakan ini akan menjadi peraturan TNI AD. “Kami berharap secepatnya selesai,” tuturnya.(*)
Sindonews.com