Jejamo.com, Bandar Lampung – Nelayan cantrang Lampung yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) meminta Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan 71 Tahun 2016 dicabut. Nelayan meminta agar alat tangkap cantrang dan dogol dilegalkan secara nasional.
Petisi nelayan itu disampaikan melalui aksi demo di depan Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung dan dilanjutkan di depan Gedung DPRD Lampung, Selasa, 9/1/2017.
Demontrasi diawali aksi jalan kaki dari Gudanglelang di bawah pengawalan kepolisian. Para nelayan membawa keranda sebagai simbol matinya kehidupan nelayan akibat larangan penggunaan cantrang.
Petisi nelayan cantrang juga, menuntut Presiden Joko Widodo melalui Menteri Kelautan dan Perikanan mengizinkan nelayan bisa melaut menggunakan cantrang.
Haji Kosim, Koordinator ANI Lampung, mengungkapkan, nelayan juga meminta Presiden melalui aparat penegak hukum di laut, tidak menangkap nelayan cantrang.
Perwakilan nelayan diterima anggota DPRD Lampung Hantoni Hasan.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com