Jejamo.com, Bandar Lampung – Warga Lampung Tengah yang menolak besaran nilai ganti rugi untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yaitu Rp 35 ribu per meter, setuju untuk meneruskan penolakan itu ke pengadilan.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Tim Penyelesaian Percepatan Pembangunan JTTS Rifki Wirawan kepada Jejamo.com, Kamis, 10/3/2016.
“elemen- elemen warga di Lampung Lengah sudah dipanggil oleh Pemda setempat melalui asisten dan wakil bupati. Pada prinsipnya masyarakat sudah menyetujui untuk dimasukkan ke pengadilan,” jelas Rifki Wirawan.
Rifki menjelaskan, gugatan tersebut karena masyarakat menganggap nilai ganti rugi tidak sesuai dengan harga tanah mereka. Terkait dengan hal ini Pemerintah Provinsi Lampung juga akan melakukan pendampingan terhadap masyarakat Lampung Tengah yang sedang mencari jalan hingga pengadilan tersebut.
“Kami juga mencarikan solusi, karena prinsipnya pembangunan untuk rakyat, uangnya juga dari rakyat, jadi kita akan mencari sisi keadilan. Agar semua masyarakat bisa menerima dengan rasa keadilan,” tambahnya.
Untuk waktu pelaksanaan gugatan tersebut menurut Rifki, Pemprov Lampung masih menunggu DPRD Provinsi Lampung memanggil dewan Lampung Tengah.
Sementara itu Tim Penilai (Appraisal) JTTS Bakauheni – Terbanggi Besar, Kantor Jaksa Penilai Publik Toto Suarto dan Rekan, Radian, mengatakan, dalam melakukan penaksiran tanah pihaknya sudah sesuai undang-undang.
“Kalau memang ada gugatan kami siap, dan akan tunjukkan metodelogi yang kami pakai dalam penghitungan nilai tanah di Lampung Tengah khususnya,” tandasnya.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com