Jejamo.com, Bandar Lampung – Sejumlah elemen yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lampung Dukung Pemberantasan Korupsi mengumpulkan headset rusak untuk dikirimkan kepada DPR Republik Indonesia (RI).
Penyerahan headset rusak secara simbolis dilakukan oleh Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung Hendry Sihaloho dalam diskusi menolak revisi UU KPK di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Senin, (16/9/2019).
Hendry mengatakan, headset rusak ini akan diserahkan kepada DPR RI sebagai simbol untuk menutup telinga para anggota DPR yang tidak lagi mendengarkan aspirasi rakyat.
Dalam kesempatan itu juga, Hendry yang mewakili Aliansi Masyarakat Lampung Dukung Pemberantasan Korupsi membacakan pernyataan sikap yakni Tolak revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cabut Surat Presiden Nomor R-42/Pres/09/2019 dan batalkan pembahasan revisi UU KPK
“DPR harus patuh terhadap program legislasi nasional dan mandat rakyat, teruskan mandat rakyat kepada KPK untuk memberantas korupsi sebagai cita-cita reformasi dan penuhi janji presiden,” tegasnya.
Selanjutanya para narasumber dan peserta diskusi yang hadir menandatangai banner penolakan revisi UU KPK. Kemudian banner dan kotak headset rusak tersebut nantinya dihadirkan di setiap rangkaian kegiatan hingga Kamis mendatang.
Sementara itu, Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan mengungkapkan, pihaknya akan menggelar mimbar akademik di Unversitas Lampung (Unila) dan para dosen akan diminta menyatakan sikap dengan cara orasi di pelataran Fakultas Hukum Unila.
“Kami akan terus berkonsolidasi dengan masyarakat sipil sampai dengan aksi Kamisan di Tugu Adipura. Selanjutnya aliansi ini akan terus melakukan penggalangan headset rusak yang akan kami serahkan ke DPR RI,” tandasnya. [Andi Apriyadi]