Jejamo.com, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Tim Swasembada Gizi menggelar Focus Group Discusion (FGD) dalam rangka persiapan rembuk stunting di Lampung Selatan. Kegiatan yang dilaksanakan di Sekretariat Swasembada Gizi Kabupaten Lampung Selatan, dimoderatori oleh Kepala Dinas Kesehatan Joniyansyah, Rabu, 2/3/2022.
FGD itu dihadiri oleh Tim Percepatan Pencegahan Stunting (TPPS) seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam arahannya, Duta Swasembada Gizi Kabupaten Lampung Selatan, Winarni Nanang Ermanto, mengatakan diadakannya FGD ini untuk mendapatkan bahan dan rumusan-rumusan untuk hasil dalam melakukan aksi ke-3 yaitu rembuk stunting di tanggal 10 Maret 2022.
“Belum tertulis secara resmi, tetapi ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bahwa rembuk stunting sebaiknya dilakukan sebelum Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) kabupaten, dan kita harus mengupayakan itu, bekerja sama dan gotong royong untuk melaksanakan rembuk stunting ini,” ujarnya.
Winarni juga mengungkapkan, bahwa swasembada gizi adalah implementasi dari teori perubahan yang beranggapan bahwa perubahan sosial terjadi akibat perubahan, baik dari cara pengorganisasian masyarakat, perkembangan sosial, dan sistem kerja dalam mengadministrasikan ide dan kebijakan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kita melakukan perubahan cara dalam malakukan perubahan capaian-capaian program yang ada di Kabupaten Lampung Selatan, yaitu salah satunya dulu masing-masing turun ke desa tapi sekarang kita bareng-bareng kompak, untuk bagaimana ke depannya tanggung jawab kita memajukan daerah,” ungkapnya.
Target berkelanjutan swasembada gizi 2022 mempertahankan angka prevalentasi saati ini 2,6 untuk seluruh wilayah kabupatan, dengan memperkuat pelayanan dan pendampingan gerakan di seluruh desa. Dengan memastikan dan mengawal internalisasi gerakan swasembada gizi, ke dalam rencana kerja tahunan pemerintah kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan di Lampung Selatan.
“Ini merupakan langkah keberlanjutan program ke depan sesuai dengan target Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam penanganan stunting yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026,” tambahnya.
Rekomendasi, bahwa gerakan swasembada gizi ini tidak berhenti dan tetap berlanjut sampai 2026 sesuai amanat RPJMD, gerakan swasembada gizi dapat berkontribusi terhadap tantangan pembangunan Lampung Selatan. Dan masing-masing OPD wajib memiliki target dalam kontribusi gerakan swasembada gizi, kolaborasi kegiatan dari semua tingkat, tagline gerakan swasembada gizi wajib disertakan dalam media kampanye program pemerintah daerah, tujuannya sebagai salah satu kampanye perubahan prilaku.
Demikian seperti dirilis dari situs resmi Pemkab Lampyng Selatan.(*)