Jejamo.com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan mengsahkan tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam sidang paripurna di ruang sidang gedung DPRD Lampung Selatan, Kamis, 20/10/2016.
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan mengapresiasi kinerja para wakil rakyat atas persetujuan yang disampaikan seluruh faraksi di DPRD Lampung Selatan. “Saya ucapkan terima kasih atas kinerja seluruh dewan yang terhormat, karena tujuh peraturan daerah ini akan menjadi acuan pemerintah dalam berbagai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Lampung Selatan,” ujar Zainudin seperti dikutip di situs Pemkab Lampung Selatan.
Sidang paripurna sendiri dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan Henry Rosyadi, Anggota Forkopimda Lampung Selatan, dan jajaran Pemkab Lampung Selatan.
Delapan fraksi di DPRD Lampung Selatan, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi Golkar, Frkasi Nasdem, Fraksi PKB Hanura, menyetujui ketujuh raperda untuk disahkan.
Tujuh raperda tersebut adalah ranperda tentang kerja sama daerah, ranperda tentang penyelenggaraan keolahragaan, ranperda tentang penyelenggaraan dan retribusi tempat pelelangan ikan, ranperda tentang penyelenggaraan dan retribusi pelayanan tera/tera ulang.
Kemudian, ranperda tentang pedoman permusyawaratan desa, ranperda tentang pedoman pembangunan desa, dan ranperda perubahan pertama atas peraturan daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.(*)