Jejamo.com, Bandar Lampung – Aparat Polresta Bandar Lampung dibantu Polsekta Tanjungkarang Barat membekuk tersangka jambret, Selasa, 12/4/2016.
Tersangka Tedi Saputra (32) bekerja sebagai tukang ojek warga Kemiling dibekuk petugas saat bersembunyi di rumahnya. Dari tersangka, petugas menyita 1 helm, tas, dan ponsel korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan berkeliling sepeda motor untuk mencari korban.
“Kebanyakan ibu-ibu yang mengendarai motor dengan membawa tas,” ujarnya kepada jejamo.com, di Mapolresta Bandar Lampung, Minggu 17/4/2016.
Dery menuturkan, ketika ketemu di tempat sepi, pelaku memepet sepeda motor korban. Lalu, pelaku merampas tas korban dengan paksa, bahkan hingga korban terjatuh dari motornya.
“Usai beraksi, pelaku kabur,” kata dia.
Dery menambahkan, pelaku beraksi seorang diri dan disinyalir lebih lima kali menjambret, khususnya di Tanjungkarang Barat, Kemiling, dan Rajabasa.
“Aksi terakhir tersangka 6 April di Jalan Pramuka, Kemiling, dengan sasaran korban AN warga Pramuka. Pelaku dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata dia.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan jejamo.com