Jejamo.com, Tanggamus – Perwakilan massa aksi yang menuntut pemilihan kepala pekon segera dilaksanakan di Kabupaten Tanggamus diterima oleh Forkopimda Tanggamus. Sebelumnya para kepala pekon didampingi pengurus Apdesi dan Aliansi Mahasiswa Tanggamus menggelar aksi damai meminta pelaksanaan pemilihan kepala pekon atau desa segera dimulai, Kamis, 13/8/2020.
Asisten I Pemkab Tanggamus, Faturrahman menjelaskan, pemkab tetap konsisten dengan keputusan pemerintah pusat melalui surat edaran (SE) Kemendagri dan tidak ada niatan untuk menunda. Menurutnya penundaan pelaksanaan pemilihan kepala pekon tidak hanya terjadi di Tanggamus saja, tapi di seluruh Indonesia.
BSementara itu, Dandim 0424 Tanggamus, Arman Aris Salo, sangat mengapresiasi aksi damai tersebut. Menurutnya pemilihan kepala pekon di Tanggamus lebih berat dari pilkada karena akan dilaksanakan oleh 220 pekon dan akan diikuti sebanyak 700 lebih calon kepala pekon.
Dia berharap agar para calon bersabar dan mengikuti arahan pemkab. “Karena kalau dilanggar pemkab bisa disanksi,” jelasnya.
Kapolres Tanggamus, Ony Prasetyo, yang ikut menemui perwakilan massa aksi, mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin keramaian. Hal ini terkait dengan pencegahan penularan Covid-19.
“Saya perbolehkan melakukan aksi tapi jangan sampai ramai-ramai, karena kalau ramai sudah pasti ada kerumunan, juga pengawasannya akan menjadi susah,” jelasnya.
Usai audiensi, Ketua Apdesi Tanggamus Munziri mengatakan dalam aksi damai ini mereka hanya memfasilitasi dan mengawal aspirasi para calon kepala pekon.
Menurutnya tahapan pemilihan kepala pekon serentak tinggal pembagian surat undangan kepada calon pemilih dan kampanye. Munziri mengatakan para calon kepala pekon masih berharap tahapan tersebut bisa berjalan sebelum pilkada meski kampanye ditiadakan.
“Hasil audensi dengan Forkopimda tadi, mereka tetap berpegang pada Surat Edaran Kemendagri No 141/4528/SJ tanggal 10 Agustus 2020 tentang penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa/pekon serentak, yang akan digelar usai Pilkada,” jelasnya.
Dia juga mengatakan, demi kepentingan keamanan dan kenyamanan, pihaknya tidak akan melawan keputusan tersebut. “Kami akan berusaha menyampaikan keputusan ini kepada para calon kepala pekon dan kami harap semua calon bisa menerima keputusan ini,” demikian tutupnya.
Sementara itu anggota tim pengacara Apdesi Tanggamus, Yasmi Dona, menyampaikan audensi dengan Forkopimda Tanggamus adalah permulaan mereka menyampaikan aspirasi ke pemkab, untuk mencari solusi sehingga apa yang diharapkan para calon kepala pekon bisa terlaksana.
“Perjuangan seperti ini sangat diharapkan, karena ini adalah salah satu pilar, mengutip dari Undang-Undang No 6 tahun 2004, di situ ada kekuasaan bupati karenanya kami berharap ini bisa dilakukan,” jelasnya.
Di lain pihak, Asisten I Pemkab Tanggamus Faturrahman kepada wartawan mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mengacu kepada SE Kemendagri. “Kalau nanti Apdesi masih akan bertemu untuk membahas itu, akan tetap kami temui,” ujarnya.
Faturrahman menjelaskan terkait waktu pelaksanaan pemilihan kepala pekon apakah akan digelar setelah pencoblosan kepala daerah atau pelantikan kepala daerah, pihaknya masih menunggu keputusan Mendagri. “Karena surat edaran itu tidak secara spesifik menjelaskan, artinya sampai saat ini pemkab masih menungu keputusan Kemendagri,” tutupnya.(*)[Zairi]