Jejamo.com, Bandar Lampung – Polsek Kedaton, Bandar Lampung menangkap Widya (20), warga Kecamatan Kedondong, Pesawaran, karena melakukan penganiayaan terhadap Eki Hermawan di Perumahan Furi Suropati Estate, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, pada Rabu malam sekitar pukul 19.000 WIB, 3/2/ 2016 lalu.
Kapolsekta Kedaton Kompol Handak Prakasa Qalbi, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dari masyarakat, bahwa telah terjadi penganiayaan di Perum Suropati Estate.
“Kami mendapat laporan dari Satpam di perumahan tersebut. Awalnya Ia mendengar suara jeritan korban. Setelah dicek ia mendapati korban sudah dalam keadaan tertunduk bersimbah darah akibat tusukan benda tahan,” ujar Handak dalam ekspose di Polsekta Kedaton, Jumat, 5/2/2016.
Handak menambahkan, akibat penusukan yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka di bagian perut sebelah kanan.
“Perut korban kondisinya robek dan ususnya sudah keluar, lalu korban dibawa ke RSUD Abdoel Moeloek untuk dirawat. Namun, setelah dirawat selama 8 jam korban meninggal dunia,” katanya.
Handak menambahkan, pelaku dapat ditangkap sedang dalam perjalanan pulang ke kediamannya di Kedondong Pesawaran. “Pelaku kami tangkap saat sedang naik angkutan umum di Pasar Kedondong. Dari pelaku petugas menyita barang bukti satu senjata tajam jenis pisau dapur dan satu tas warna coklat tua,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com