Jejamo.com, Lampung Selatan– Aparat Polsek Natar membekuk Marwi Dianto alias Ubay (24), pengedar sabu-sabu, saat sedang bertransaksi di kediamannya di Dusun Sidoharjo, Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu, 23/8/2017, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Natar Kompol Eko Nugroho, mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di kediaman tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
“Pelaku kami tangkap tangan di rumahnya sedang bertransaksi bersama temannya bernama Ringgo (DPO) yang melarikan diri saat dilakukan penangkapan,” ujarnya kepada Jejamo.com, Kamis, 24/8/2017.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti berupa alat hisap atau bong, 11 bungkus plastik klip berisikan sabu, 11 bungkus plastik klip sabu sisa pakai, satu timbangan digital, dua unit handphone dan uang tunai Rp. 200 ribu.
Kapolsek Natar, menambahkan, pelaku yang sudah lama menjadi target operasi tersebut mendapatkan barang haram dengan cara membeli dari Ringgo (DPO), dan kemudian sabu itu dipecah menjadi paket kecil.
“Sabu yang sudah jadi paket kecil dijual pelaku dan sebagian digunakan sendiri. Pelaku juga mengaku sudah lama menjadi pengedar. Saat ini kami masih mengejar rekannya Ringgo,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com.