Berita Nusantara, jejamo.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan akan memberi saksi bagi acara Happy Show yang disiarkan Trans TV, terkait candaan pembawa acara Raffi Ahmad yang dianggap telah melecehkan profesi wartawan.
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Idy Muzzayad mengatakan, apa yang dilakukan Raffi telah melanggar norma kesopan. Ia pun akan memberikan sanksi terkait candaan Raffi yang dianggap melecehkan tentang suatu profesi.
“Jadi pastinya Raffi itu melanggar norma kesopanan. KPI memutuskan beri sanksi program Happy Show karena melecehkan profesi wartawan,” ujar Idy, Senin 2/11/2015. Seperti dilaporkan Liputan6.com.
Idy menjelaskan, ucapan Raffi dan tayangan Happy Show telah melanggar undang-undang penyiaran. Candaan yang diucapkan Raffi sudah melanggar setidaknya dua pasal sekaligus.
Poin pertama yang dilanggar yaitu, pasal 9 dan 10 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran. Pasal 9 di mana Lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.
Juga pasal 10 dimana poin pertama Lembaga penyiaran wajib memperhatikan etika profesi yang dimiliki oleh profesi tertentu yang ditampilkan dalam isi siaran agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif di masyarakat.
Kemudian poin kedua, etika profesi sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 adalah etika profesi yang diakui dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, KPI akan melakukan peneguran pada acara dimana Raffi mengungkapkan candaan yang melecehkan tersebut. “Sanksi bisa berupa teguran, nanti programnya yang kita tegur lebih dahulu, kita lihat perkembangan kedepannya,” ujar Idy.(*)
jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya