Jejamo.com, Lampung Tengah – Upah Minimum Kabupaten (UMK) senilai Rp 1.760.000 yang ditetapkan di Kabupaten Lampung Tengah dirasa belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan para buruh, terutama bagi para pekerja yang domisilinya di luar kabupaten.
Ferti Febrianti salah satu pekerja yang berdomisili di Lampung Utara mengeluhkan upah yang diterapkan di kabupaten Lampung Tengah. Ia mengaku harus menyiasatinya dengan melakukan usaha sampingan di luar jam kerja.
“Gak cukup mas dengan UMK segitu, karena setiap bulannya saya harus bayar kost, bayar kreditan, dan untuk biaya hidup sehari- hari. Alhamdulillah kekurangan itu saya siasati dengan melakukan bisnis online kecil-kecilan, walau keuntungannya tidak seberapa, tapi lumayan untuk tambah-tambah bayar kost. Kadang juga kalau lagi mutus banget ya terpaksa cari utangan,” ujarnya kepada jejamo.com, 30/04/2016.
Sementara itu, Anggota DPRD Komisi IV Kabupaten Lampung Tengah, Yulius Heri mengatakan, pemenuhan hak buruh merupakan tugas dari semua para pengusaha dan harus didukung penuh oleh pemerintahan.
Namum, kata dia, para pekerja juga harus menjaga kualitas kinerja mereka. “Meningkatkan skill dalam diri para buruh. Saya setuju dengan adanya hari buruh ini karena untuk mengingatkan bahwa mereka ada dan bagaimanapun harus kita hargai itu,” paparnya.
Menurutnya, sebagaian besar penduduk Indonesia adalah pekerja buruh dalam artian luas, dapat dilihat dari sabang sampai merouke mereka bersama sama merayakan hal ini. Buruh secara tidak langsung sudah mendapatkan dukungan yang permanen, dengan adanya pembatalan oursourching oleh makamah konstitusi tertanggal 17 Januari 2012.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com