Jejamo.com, Pringsewu – Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menerima penghargaan dari PT Indomarco atas keberhasilan Polres Pringsewu dalam mengungkap kasus pencurian yang terjadi di gudang PT Indomarco Adi Prima Pringsewu, pada akhir Juni 2023 yang lalu.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh pimpinan PT Indomarco Lampung yang diwakili oleh Setiyono, selaku Supervisor Stok Point, dalam acara silaturahmi yang diadakan di Mapolres Pringsewu, Rabu, 5/7/2023.
Setiyono mengatakan, kehadiran dirinya sebagai perwakilan dari PT Indomarco adalah untuk menyampaikan ucapan terimakasih sekaligus menyerahkan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Kapolres Pringsewu beserta jajarannya dalam mengungkap kasus pencurian yang merugikan perusahaan tersebut.
Menurut Setiyono, laporan kasus pencurian yang terjadi pada Senin silam, 5/6/2023, di Gudang PT Indomarco yang berada di Pekon Podosari, Pringsewu dan merugikan perusahaan sebesar Rp21,3 juta tersebut dapat dengan cepat diungkap oleh pihak kepolisian.
“Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap profesionalisme dan kerja keras yang telah ditunjukkan oleh Polres Pringsewu itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh PT Indomarco. Ia juga berterima kasih kepada seluruh anggota Polres Pringsewu yang telah bekerja dengan maksimal untuk mengungkap kasus ini.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama dan koordinasi yang baik antara pihak kepolisian dan pihak perusahaan,” jelasnya
Dengan diterimanya penghargaan ini, lanjut Benny, pihaknya akan semakin termotivasi untuk terus mengemban tugas dengan dedikasi tinggi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
“Tentunya ini akan memecut semangat kami untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat,” tandasnya.
Sebelumnya, aparat Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang karyawan PT Indomarco Atas dugaan terlibat kasus pencurian di tempatnya bekerja.
Pencurian itu terjadi pada Senin malam, 5/6/2023, sekitar pukul 22.30 WIB di gudang PT Indomarco Pringsewu yang berlokasi di Pekon Podosari, Pringsewu. Dalam pencurian tersebut pelaku berhasil menggasak berbagai jenis barang-barang sembako senilai Rp21,3 juta.
Pelaku berinisial AZ (35) warga Desa Cipadang, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran yang berstatus karyawan dan bertugas sebagai Stok Point Control (SPC) ditangkap polisi pada Sabtu sore, 10/6/2023, sekitar pukul 17.30 WIB atau kurang dari 2×24 jam setelah kasus tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Dalam proses penyidikan terungkap, pelaku yang juga terlibat dalam kasus laporan palsu ini nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan pribadi, salah untuk membayar tagihan setoran kantor yang sudah dipakai olehnya.(*) (Anhar)