Jejamo.com, Bandar Lampung– Sebagai tindak lanjut dari proses seleksi calon dosen non pegawai negeri sipil (Non PNS), Universitas Lampung (Unila) mengundang para calon dosen kontrak dalam agenda penyerahan surat keputusan (SK) dosen non PNS Unila, Rabu, 4/4/2018.
Proses seleksi penerimaan calon dosen non PNS Unila telah dilaksanakan sejak 3 bulan sebelumnya. Sebagaimana dalam penjelasan Kepala Biro Umum dan Keuangan, Sariman, total pelamar yang masuk berjumlah 518 orang, sedang yang melanjutkan proses seleksi akademik berjumlah 471 orang.
“Proses seleksi berlangsung selama 3 bulan dengan menempuh beberapa tahapan. Adapun tahapan seleksi itu antara lain, seleksi berkas, tes potensi akademik, tes kemampuan bidang, dan wawancara,” urai Sariman.
Hasil seleksi akhir berjumlah 58 orang dengan rincian jumlah dosen yang diterima di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) 40 orang, Fakultas Teknik 3 orang, dan Fakultas Kedokteran 15 orang. “Jumlah ini paling tidak dapat memenuhi perbandingan rasio dosen dan mahasiswa guna melengkapi bobot akreditasi program studi maupun institusi,” tambahnya.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Prof Dr Ir Muhammad Kamal, M.Sc, menjelaskan, para dosen yang merima SK Rektor ini diwajibkan menandatangani kontrak kerja atau perjanjian kerja.
Di dalam kontrak kerja, para dosen Non PNS berkewajiban melaksanakan tridarma perguruan tinggi. Adapun yang termaktub di dalam tridarma perguruan tinggi yakni, Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
“Anda dituntut untuk mengaplikasikan apa yang menjadi potensi sesuai keilmuan yang dimiliki, dan kami juga berkewajiban membimbing saudara agar dapat memaksimalkannya. Kami bertanggung jawab atas legalitas penerimaan anda sebagai bagian dari Universitas Lampung,” tegas Kamal.(*)
Laporan Sugiono Wartawan Jejamo.com