Jejamo.com, Kota Metro – Unit PPA Polres Metro bersama Tekab 308 Polres Metro mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Diketahui tersangka berinisial NAP (18) di mana modus tersangka mengajak teman wanita yang berisinial K (16) ke tempat kos.
“Tersangka NAP merupakan warga Metro Utara dan K merupakan warga Trimurjo Lampung Tengah, tersangka dan korban sama sama berstatus pelajar. Untuk modus tersangka adalah mengajak teman wanita ke tempat kos di 16C Mulyojati Metro Barat,” kata Kasatreskrim Polres Metro AKP Andri Gustami melalui pesan singkat, Kamis, 22/4/2021.
Andri juga menyampaikan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan ibu korban yang mengetahui putrinya tidak pulang dan menemukan anaknya di kamar kos seorang laki-laki.
“Pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021, pukul 10.00 WIB, pelaku mengajak korban menginap di tempat kosnya, kemudian pelaku menyetubuhi korban hingga akhirnya orang tua korban menemukan korban di tempat kos pelaku tersebut. Lalu pada tanggal 6 April 2021, ibu korban melapor ke Polres Metro atas kejadian yang dialami putrinya,” imbuh Andri.
Unit PPA dan tim Satreskrim Polres Metro langsung bergerak memburu terlapor ke tempat kos namun tidak ditemukan, setelah mencari informasi, diketahui terlapor bersembunyi di kediaman neneknya dan tersangka dapat diamankan pada 20 April 2021. Dari keterangan tersangka, dirinya menyetubuhi korban di kamar kos, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu pakaian korban, handphone pelaku, dan hasil visum et revertum.
Pelaku diancam hukuman pidana paling lama 3 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.(*)[Abid Bisara]