Rabu, November 13, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Upah Layak, UKT dan Pungli Kampus jadi Isu Utama PPRL dalam Aksi di Kantor Gubernur Lampung

Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) melakukan aksi di Kantor Gubernur Lampung, Senin, 2/5/2016 | Andi/jejamo.com
Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) melakukan aksi  memperingati Hari Buruh dan Pendidikan Nasional, Senin, 2/5/2016 | Andi/jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung,  elemen buruh dan mahasiswa, yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL),  melakukan aksi demo memperingati Hari Buruh Sedunia dan sekaligus  Hari Pendidikan Nasional di kantor Gubernur Lampung. Senin 2/5/2016.

Dalam kesempatan itu, Direktur LBH Bandar Lampung Alian Setiadi, mengatakan, kesejahteraan buruh di Lampung saat masih sangat rendah. Upah minimum ternyata tidak bisa mengakomodir kesejahteraan buruh, pihaknya akan mencoba untuk membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2012 tentang pengupahan.

“Ini yang menjadi landasan gagasan pengusaha untuk membuat upah minimum murah kepada buruh. Berdasarkan pernyataan kawan-kawan buruh, untuk hidup layak di Lampung minimal upah yang harus mereka terima sekitar 2,4 juta. Tapi, hari ini mereka hanya menerima 1,7 juta sebagaimana dengan upah minimum Provinsi,” ujar Alian saat diwawancarai jejamo.com, Senin 2/5/2016.

Alian mengatakan, berkaitan dengan momen hari buruh ini, pihaknya meminta agar kesejahteraan buruh bisa dikedepankan. “Dalam demo hari ini, harapan kami bisa bertemu langsung dengan Gubernur Lampung, namun Ia tidak di tempat. Hanya Asisten 1 yang menemui massa,” urainya.

Sementara itu terkait dengan isu yang kedua mengenai pendidikan, di mana hari ini merupakan Hari Pendidikan Nasional, menurut Alian, pihaknya menunggu keputusan dari Dinas Pendidikan terkait dengan uang kuliah tunggal (UKT) yang diterapkan oleh Universitas Lampung.

“Kami melihat kebijakan tersebut membuat kelas, ada miskin, ada kelas yang sedang sampai ada kelas yang kaya. Artinya, berdasarkan analisis kami bahwa pendidikan ini tidak ada lagi kesamaannya menjadi momok dan ketakutan orangtua. Jika, ingin menyekolahkan anaknya harus kaya dan tidak mampu. Ini sangat bertentangan dengan undang-undang dimana negara wajib melindungi semua hak masyarakat,” urainya.

Kemudian terkait dengan IAIN Raden Intan, menurut Alian, hari ini LBH Bandar Lampung bersama UKM SBI menuntut untuk mengusut pungutan liar (Pungli) yang ada di kampus IAIN Raden Intan Lampung.

“Kami melihat masih banyak mahasiswa dimintai untuk membayar sumbangan pembangunan masjid. Ini pihak kampus harus transparan dan bagaimana kondisi masjidnya dan itu sudah kami sampaikan kepada Asisten 1 Provinsi Lampung. Dan katanya ini akan dipelajari terlebih dahulu dan akan diteruskan kepada Gubernur apakah kebijakan pungli tersebut bertentangan dengan undang-undang atau tidak,” tandasnya.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini