Jejamo.com, Bandar Lampung – UPTD Pendapatan wilayah I Bandar Lampung, menggelar razia dan penertiban kelengkapan administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) Bea Balik Nama (BBN) kendaraan, di Jalan Pagar Alam dan Imam Bonjol, Bandar Lampung, Selasa, 8/11/2016.
Dalam razia ini, UPTD Pendapatan wilayah I Bandar Lampung, bekerjasama dengan Polsek TKB dan SatPol PP Bandar Lampung.
Kepala UPTD Pendapatan wilayah I Bandar Lampung, Putri Katriana, mengatakan, penertiban tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan yang telah dianggarkan melalui APBD. Dalam razia tersebut sebagai inisiasi menegakan Perda untuk penertiban PKB dan BBNKB.
“Ketika ada yang membeli kendaraan di luar Provinsi Lampung atau di luar Bandar Lampung disarankan melakukan BPNKB, karena mereka menggunakan jalan, jembatan dan fasilitas jalan yang ada di Lampung,” jelasnya.
Dalam razia ini sebanyak 200 kendaraan terjaring, terdiri dari mobil dan sepeda motor didapatkan telat membayar pajak (mati pajak)dan diwajibkan mengurus balik nama kendaraan bermotor.“Ini kita data untuk dilakukan balik nama kendaraan dan diberikan himbauan,” jelasnya.
Sementara itu menurut UPTD Pendapatan wilayah I Bandar Lampung, PAD yang ditargetkan Dispenda Lampung tahun 2016 ini untuk PKB yaitu sebesar Rp253 miliar dan BBN Rp306 miliar.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com