Jejamo.com, Natar – Ardi Ariyanto (19) dibekuk Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Natar Lampung Selatan, lantaran terbukti mencuri sepeda motor milik Mega Ayu Destiani (24) yang sudah memberikan tempat tinggal di Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaku ditangkap petugas di rumah mertuanya di Dusun Sido Harjo, Desa Negara Ratu, Natar, Lampung usai menjalani prosesi akad nikah dengan seorang gadis bernisial F yang telah dihamilinya 6 bulan lalu.
Kapolsek Natar Kompol Eko Nugroho mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir di area Rumah Sakit Natar Medika, dengan cara menggunakan kunci kontak sepeda motor yang asli.
“Sebelumnya, pelaku sudah membawa kunci kontak motor lain, saat korban sedang bekerja di rumah sakit Medika kunci motor korban tergeletak di atas meja dan korban sedang lengah, pelaku lalu menukarnya dengan kunci yang sudah dibawanya,” katanya kepada Jejamo.com, di Mapolsek, Selasa, 17/1/2017.
Setelah mengambil kunci motor korban tersebut, kemudian pelaku langsung membawa kabur motor korban yang sedang terparkir. Pelaku datang ke tempat korban kerja diantarkan oleh adiknya bernisial RN (DPO). “Namun, aksi pelaku saat membawa motor korban itu terekam kamera CCTV yang terpasang di area parkiran rumah sakit,” ungkap Kapolsek.
Pelaku kemudian menyembunyikan sepeda motor korban selama tiga hari. Motor itu kemudian dijual di rumah orangtuanya di Kota Agung. “Setibanya disana pelaku menjual motornya seharga Rp 1,2 juta,” kata dia.
Sebelumnya pelaku sudah saling mengenal dan sudah tiga bulan tinggal di rumah korban dan pihaknya juga melakukan pengejaran terhadap adik pelaku yang ikut serta dalam pencurian tersebut. “Dari pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda beat warna putih bernomor polisi BE 4736 OJ milik korban dan kunci kontak palsu,” paparnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com