Jejamo.com, Lampung Tengah – Satu dari dua pelaku curas yang kerap beraksi di Kampung Banjarsari, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah berhasil dibekuk jajaran Tekab 308 Polres Lampung Tengah dan Polsek Padang Ratu sesaat setelah beraksi di salah satu rumah warga, Selasa, 23/8/2016 malam.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Harto Agung Cahyono, Rabu, 24/8/2016 mengatakan, tersangka Efendi (23) dibekuk di Kampung Bandarsari berkat informasi dari warga. Tim Gabungan yang terdiri dari anggota Tekab 308 Polres Lamteng dan Polsek Padangratu berupaya membekuk Efendi dan seorang rekannya. Sayangnya seorang rekan Efendi berhasil kabur.
“Kami sudah mengetahui identitas lengkap rekan Efendi yang kabur itu. Kita buru sampai dapat, kalau tidak menyerah, kami akan bertindak tegas terhadap pelaku ini,” kata Kasatreskrim.
Sementara untuk tersangka Efendi, menurut Harto, pihaknya tengah menyiapkan pasal berlapis, yakni pasal 365 KUHP dan UU Darurat. Sebab saat ditangkap, ditemukan sepucuk senjata api rakitan dan sebilah pisau. Selain menyita senpi dan pisau tersebut, polisi juga menyita lima butir peluru aktif, mengamankan motor Honda Beat warna putih milik pelaku, dan sebuah motor Vario milik korban.
“Tersangka ini selalu beraksi dengan senpi dan sajam, serta tak segan melukai korbannya. Kami terus mendalami untuk mencari korban-korban kejahatan lain yang dilakukan tersangka ini.”
Sementara itu. tersangka Efendi bersikukuh bahwa dirinya baru beraksi satu kali. Yakni di Bandarsari. Belum sempat menikmati hasil kejahatannya, dirinya sudah keburu tertangkap.(*)
Laporan Raeza Handani, wartawan jejamo.com.