Senin, November 11, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Usai Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Langsung Ditahan di Rutan Cipinang

Ahok saat menunggu proses administrasi di Rutan Cipinang. | Ditjen Pas
Ahok saat menunggu proses administrasi di Rutan Cipinang. | Ditjen Pas

Jejamo.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur usai divonis 2 tahun penjara. Saat akan memasuki rutan, Ahok tampak melambaikan tangan ke arah wartawan tanpa memberikan komentar.

Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar mengatakan, Ahok akan langsung menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan. “Nanti dia akan melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dulu sesuai SOP,” kata Asep seperti dilansir dari Detik.com.

Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada tahu 2016 lalu.

“Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama,” kata Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan amar putusan dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 9/5/2017.

Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama adalah “Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak-ibu enggak bisa pilih saya ya kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak bapak-ibu ya. Jadi kalau bapak-ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa.”

“Dari ucapan tersebut, terdakwa telah menganggap Surat Al-Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat atau Surat Al-Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian, maka menurut pengadilan, terdakwa telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51,” papar hakim dalam pertimbangan hukum.

“Dari ucapannya tersebut terdakwa jelas menyebut Surat Al-Maidah yang dikaitkan dengan kata ‘dibohongi’. Hal ini mengandung makna yang negatif. Bahwa terdakwa telah menilai dan mempunyai anggapan bahwa orang yang menyampaikan Surat Al-Maidah ayat 51 kepada umat atau masyarakat terkait pemilihan adalah bohong dan membohongi umat atau masyarakat, sehingga terdakwa sampai berpesan kepada masyarakat di Kepulauan Seribu dengan mengatakan jangan percaya sama orang, dan yang dimaksud yang adalah jelas orang yang menyampaikan Al-Maidah ayat 51,” sambung hakim dalam putusannya.

Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.(*)

Populer Minggu Ini