Jejamo.com, Bandar Lampung – Usai menggusur sembilan warung dan kios di depan Bambu Kuning Square, PT KAI Divisi Regional Divre IV Tanjungkarang meminta pedagang yang berjualan di dalam untuk mengosongkan lapak.
Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Sapto Hartoyo mengatakan, sebelumnya para pedagang di dalam BKS sejak 2008 lalu. Namun sudah habis masa kontraknya sejak 2011.
“Para pedagang di dalam BKS melakukan kontrak selama 4 tahun sampai 2011. Tapi dalam jangka itu yang mengontrak tidak melakukan pembayaran jadi menunggak Rp6,8 miliar,” jelasnya, Kamis, (21/11/2019).
Sapto membantah jika jumlah pedagang yang ada di dalam BKS mencapai 300 pedagang. Pihaknya juga melakukan pemagaran atas perintah manajemen.
“Saya tidak tahu jumlah pedagang di dalam. Tetapi yang jelas tidak sampai 300. Pemagaran bertujuan mensterilkan walaupun nanti kami pagar dengan pagar yang bagus.”
Pihaknya pun tidak menutup kemungkinan akan membongkar gedung BKS namun menunggu perintah dari manajemen PT KAI.
“Kemungkinan ada perintah bongkar ya kita bongkar. Atas lahan ini kami mempunyai sertifikat dan grondkaart lahan ini sekitar 8. 437 meter,” tandasnya. [Andi Apriyadi]