Jejamo.com, Kota Metro – Setelah menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan, narapidana tindak pidana terorisme (napiter) Hendrik Santoso (30) asal Jawa Timur akhirnya dapat menghirup udara bebas dari Lapas Kelas II A Kota Metro, Jumat, 22/4/2022.
Meski belum bersedia menyampaikan ikrar setia kepada NKRI, selama satu tahun empat bulan ditahan di Lapas Kota Metro, napiter tersebut memiliki kelakuan baik.
Hendrik alias Helly Sanjaya sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Sindur Bogor dengan masa tahanan 2 tahun 2 bulan. Kepala Lapas Kota Metro, Muhammad Mulyana menjelaskan Hendrik dipindahkan ke Lapas Metro pada tanggal 23 Desember 2020.
“Di Lapas Kelas Kota Metro, Hendrik menjalani sisa hukuman satu tahun empat bulan, dengan putusan hukuman tiga tahun enam bulan,” jelas Muhammad Mulyana.
Ia juga menyampaikan, meski belum mau sumpah setia kepada NKRI, napiter asal Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur itu memiliki perilaku baik selama menjalani hukuman di Lapas Kota Metro.
“Belum mau ikrar sumpah setia NKRI, tapi beliau memiliki perilaku yang baik selama ditahan. Napiter ini juga ingin segera pulang ke kampung halaman di Jawa Timur,” imbuh Mulyana.
Sementara itu, Hendrik alias Helly Sanjaya mengaku rindu keluarganya di Jawa Timur dan ingin segera pulang. “Pengin langsung pulang, pengin cari kerja juga di Banyuwangi,” tandasnya.
Diketahui, pembebasan Hendrik alias Helly Sanjaya berdasarkan Surat Putusan No: 12/09/2019 Nomor: 1108/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt. Saat keluar lapas, Hendrik langsung disambut oleh Tim Densus 88 dengan menggunakan mobil double cabin dengan nomor polisi BE 2450 CM untuk diantar ke loket bus Lorena di Bandar Lampung dengan tujuan Banyuwangi.(*)[Anggi]