Jejamo.com, Bandar Lampung – Usai menjual motor curian senilai Rp2,5 juta, Sahrul, warga Way Halim, Bandar Lampung, membelanjakan duit haramnya dengan foya-foya dan membeli tuak.
Ini dikatakan Sahrul saat ekspose kasus itu di Polresta Bandar Lampung, Jumat, 27/5/2016. Ekspose dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya.
“Komplotan Sahrul ini sudah lima mencuri motor di Bandar Lampung, khususnya Kedaton, Way Halim, dan Sukarame,” kata dia.
Lanjut Dery, tersangka mengambil sepeda motor menggunakan kunci letter T.
“Tersangka juga mencari sasaran di perumahan yang sepi dan tidak dijaga. Aksi terakhir dilakukan pada Mei 2016. Tersangka mengambil motor dari depan rumah di Sukarame,” ujarnya.
Di hadapan petugas, Sahrul mengaku aksi tersebut dilakukan bersama rekan-rekannya. Tersangka bertugas sebagai pemetik kontak motor menggunakan kunci letter T.
“Setelah motornya dapat, teman saya bawa ke Way Kanan untuk dijual di sana,” ujarnya.
Sahrul diringkus saat sedang nongkrong bareng kawan-kawannya di Jalan Sultan Agung, Way Halim Bandar Lampung, Jumat, 20 Mei 2016. Dari tersangka, petugas menyita satu unit sepeda motor Mio warna hitam.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan jejamo.com