Jejamo.com, Tanggamus – Polre Tanggamus mencatat pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) meningkat usai Lebaran tahun 2022lebaran. Polres Tanggamus sendiri membuka website pendaftaran SKCK online.
Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf mengatakan, sejak dibukanya pelayanan usai Idul Fitri 1443 Hijriah tahun ini, pemohon pembuatan SKCK terus ramai hingga saat ini. Rata-rata mencapai 150 pemohon setiap harinya.
Pemohon mayoritas warga yang menyiapkan pemberkasan melamar pekerjaan dengan tujuan Pulau Jawa. Untuk mempercepat proses pendaftaran dan menghindari antrian, pemohon dapat mendaftar secara online melalui jaringan yang disiapkan yaitu, https://skck.polri.go.id/.
Dikatakan Yusuf, setelah mendaftar melalui website, berkas asli berupa foto kopi KTP, KK, Akta Kelahiran dan lainnya, bisa dibawa ke bagian pelayanan SKCK Sat Intelkam.
“Untuk pembuatan SKCK, pemohon dikenakan biaya untuk PNBP sebesar Rp30 ribu, sesuai dengan Perkab 60 tahun 2016,” jelas Iptu M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Rabu, 25/5/2022.
Febrian Saputra, salah seorang pemohon pembuatan SKCK mengatakan prosesnya tidak terlalu rumit. Lembar isiannya juga mudah.
“Pelayanannya baik, untuk satu pemohon SKCK dikenakan biaya administrasi Rp30 ribu. Saya membuat SKCK untuk melamar pekerjaan di Jakarta,” ujarnya.(*)(Zairi)