Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Usai Nikmati Sabu, Pria di Metro Diciduk Polisi

Pelaku EY (33) saat diamankan di Mapolres Kota Metro. | Ist.

Jejamo.com, Kota Metro – Anggota Satres Narkoba Polres Kota Metro menangkap seorang pria yang baru saja usai mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kontrakan di wilayah Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.

Kasatres Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurahman, mengatakan, pria berinisial EY (33), warga Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat itu ditangkap sesaat setelah mengonsumsi narkoba.

“Berawal dari informasi yang kami dapat dari masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Metro langsung bergegas menuju lokasi, di kontrakan yang disebutkan itu pada Selasa, 1 Agustus 2023, sekitar jam 17:00 WIB,” kata Iptu Hendra mewakili Kapolres Kota Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, Kamis, 2/8/2023.

“Sampai di lokasi, petugas bertemu EY dan langsung melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan rumahnya. Polisi kemudian menemukan dua plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat sabu sisa pakai, dengan berat kotor sekitar 0,06 gram dan juga seperangkat alat hisab sabu alias bong. Diduga, dia itu habis nyabu,” tambahnya.

Kemudian, lanjut Iptu Hendra, saat polisi melakukan interogasi pelaku EY itu mengaku hanya mengonsumsi sabu saja dan tidak mengedarkan barang haram tersebut.

“Jadi, kan setelah petugas kita temukan sabu-sabu itu, pelaku EY itu langsung digelandang ke Polres Metro. Nah, saat diinterogasi, dia mengaku hanya memakai sabu dan bukan pengedar,” tukasnya.

Pelaku EY dan barang buktinya saat ini sudah diamankan di Polres Kota Metro guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Dia terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau pidana berupa denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(*)

Populer Minggu Ini